JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Pecahnya konflik antara Palestina dan Israel membuat gelombang boikot membeli hingga mengonsumsi produk terafiliasi Israel terus digaungkan.
Entah itu, produk makanan, minuman, kesehatan, kosmetik, kebutuhan sehari-hari dan lainnya, banyak masuk dalam daftar boikot barang yang terafiliasi ke Israel. Hingga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk yang terafiliasi dengan Israel menjadi sorotan publik. Sebagaimana diketahui, aksi boikot produk pro Israel telah didukung melalui Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. BACA JUGA:Nestle Diboikot Pro Israel, Produknya Banyak Dijual di Alfamart dan Indomaret, Ini Catatan Sejarahnya! Adapun 5 diktum dalam Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut: 1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. BACA JUGA:Wow! Produk Unilever Kena Juga Boikot Pro Israel, Berikut Daftar Produk yang Laris Dijual di Indonesia Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan, terkait konfil yang terjadi antara Palestina dan Israel. Adapun 3 rekomendasi MUI, terkait konfil yang terjadi antara Palestina dan Israel sebagai berikut: 1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. 3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. BACA JUGA:Wow! Produk Unilever Kena Juga Boikot Pro Israel, Berikut Daftar Produk yang Laris Dijual di Indonesia Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar dia. BACA JUGA:Starbucks, Kedai Kopi yang Tetap Laris Walau Harganya Lumayan, Masuk Daftar Pro Israel4 Diktum dan 3 Rekomedasi MUI Terbaru, Salah Satunya Hindari Transaksi Produk Terafiliasi Israel
Selasa 14-11-2023,14:57 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain
Tags : #rekomedasi mui
#produk terafiliasi israel
#palestina
#majelis ulama indonesia
#haram produk israel
#fatwa mui
#diktum mui
#boikot produk israel
Kategori :
Terkait
Selasa 28-11-2023,10:24 WIB
Dihadiri Tokoh Agama Berbagai Negara, R20 ISORA Suarakan Kemerdekaan Palestina
Senin 27-11-2023,05:06 WIB
Bersatu untuk Palestina, KFC Salurkan Rp 1,5 M Dana Kemanusiaan, PMI: Ini adalah Konstribusi Positif
Jumat 24-11-2023,20:31 WIB
Ini yang Membuat Lelang Gitar Rhoma Irama Tembus Rp 300 Juta untuk Donasi Palestina, akan jadi Barang Langka
Jumat 24-11-2023,20:08 WIB
Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan Desak Israel Diajukan ke Peradilan Pidana International di Den Haag
Sabtu 18-11-2023,09:00 WIB
Keren! ARMY Indonesia Galang Bantuan Untuk Palestina, Kumpulan Donasi Rp 1 Milar Dalam 3 Hari
Terpopuler
Sabtu 12-04-2025,10:00 WIB
Perlu Perhatian Khusus, Ini Waktunya Ganti Ban Mobil yang Sobek, Simak Tanda-tanda Berbahaya
Sabtu 12-04-2025,11:17 WIB
Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, 3 Hari Terakhir Melejit Rp 123 Ribu, Ukuran 0,5 Gram Tembus Rp 1,032 Juta
Sabtu 12-04-2025,10:09 WIB
IPEKA Palembang Gelar Fun Run 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Nilai Kebersamaan
Sabtu 12-04-2025,15:20 WIB
Sumsel Alami Inflasi 1,77 Persen di Maret 2025, Pendorong Utamanya Diskon Tarif Listrik Berakhir dan Ramadan
Sabtu 12-04-2025,20:09 WIB
Angkutan Lebaran Idul Fitri 2025 Berakhir, KAI Divre III Palembang Layani 82.532 Penumpang
Terkini
Sabtu 12-04-2025,20:56 WIB
Perkuat Silaturahmi Antar Kader, DPW PKS Sumsel Gelar Halal Bi Halal
Sabtu 12-04-2025,20:09 WIB
Angkutan Lebaran Idul Fitri 2025 Berakhir, KAI Divre III Palembang Layani 82.532 Penumpang
Sabtu 12-04-2025,19:56 WIB
Ciptakan Pengusaha Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional
Sabtu 12-04-2025,15:20 WIB
Sumsel Alami Inflasi 1,77 Persen di Maret 2025, Pendorong Utamanya Diskon Tarif Listrik Berakhir dan Ramadan
Sabtu 12-04-2025,11:17 WIB