MK Sidangkan Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres Besok, Yusril Minta Langkah Konkret Akhiri Polemik

Selasa 07-11-2023,15:30 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota?

Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja?

Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.

BACA JUGA:Pengamat Politik Sebut MK Jadi Alat Politik Kekuasaan, Soal Putusan Anak Presiden Bisa Maju Cawapres 2024

Viktor berharap MK memutus dengan cepat.

Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK.

Artinya melalui Perkara 141/2023 ini, MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023.

"Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan untuk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.

BACA JUGA:Catat, Ini Intruksi DPP PBB Buat Seluruh Kader di Pilpres 2024

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra menyoroti polemik yang terjadi di masyarakat terkait putusan MK yang mengabulkan capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Yusril meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik tersebut.

"Menyimak polemik pro dan kontra terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 beserta implikasinya terhadap Pilpres 2024.

Saya memandang perlu menyarankan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik tersebut," kata Yusril dalam cuitannya di akun X seperti dilihat pada Selasa 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan DPR Diatas 30 Persen dari 18 Parpol

Yusril mewanti-wanti polemik tersebut bakal berdampak pada legitimasi hasil pilpres apabila dibiarkan berlarut-larut.

Kategori :