JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar kini ditanggung pemerintah alias menjadi gratis.
Aturan mengenai PPN beli rumah di bawah Rp 2 miliar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan kebijakan insentif untuk pembelian properti.
Hal ini diungkap Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa 24 Oktober 2023.
Dalam penetapan kebijakan itu, juga hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut.
BACA JUGA: Kontribusi Pusri untuk Indonesia Maju, Wujudkan Pabrik IIIB Ramah Lingkungan
“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar,” ungkap Airlangga.
Aturan PPN pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar menjadi gratis atau 100 persen ditanggung pemerintah mulai berlaku sampai dengan pertengahan tahun depan, 2024.
“PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100 persen hingga Juni tahun depan (2024),”ungkap Airlangga.
Setelahnya, sambung Airlangga, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50 persen saja.
“Ini akan berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50 persen ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga.
Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR, pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru.
Insentif yang ditetapkan pemerintah untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta.
Berbeda dengan PPN beli rumah di bawah Rp 2 miliar yang mulai berlaku di tahun ini, untuk insentif pengurusan administrasi rumah baru berlaku hingga tahun 2024.
BACA JUGA:SAH! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun