Namun sayangnya efek samping dari penggunaan Kratom banyak ditemukan di berbagai negara pengimpornya. Tanaman ini kerap disebut sebagai Narkoba dan sangat berbahaya.
Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sendiri telah menetapkan Kratom masuk kedalam New Psychoactive Substances (NPS).
Untk diketahui NPS sendiri maksudnya adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan, namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses.
BNN juga telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan kedalam Narkotika Golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bukan tanpa sebab, rekomndasi BNN tersebut berdasarka atas dampak negatif yang disebabkan oleh Kratom yang cukup berbahaya.