Pengamat Apresiasi Keputusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Selasa 17-10-2023,07:43 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pengamat kebijakan publik, Bagindo Togar menilai putusan MK yang mengabulkan sebagaian gugatan syarat minimal Usia Capres dan Cawapres sungguh sangat tepat, rasional dan bijaksana.

Dimana secara substansial serta redaksional jelas lebih teruji bila diimplementasikan. Apalagi gugatan ini tidak sesuai dengan aspek  filosofis, historis,sosial, politik dan yuridis atas tujuan isi konstitusi dalam konteks ambang usia Paslon Capres tersebut.

"Disisi lain bila gugatan ini dikabulkan, maka memberi preseden buruk bagi MK yang terkontaminasi kepentingan politik pragmatis Penguasa.

Serta tidak menutup kemungkinan penolakan masif kelompok masyarakat, yang berujung kepada kegaduhan sosial menjelang pelaksanaan Pemilu serentak bulan Februari 2024," kata Bagindo Togar, Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:Afriansyah Noor: Gibran Bakal Dulang Suara Kalangan Millenial di Pilpres 2024

Mengutip dari laman resmi Mahkama Konstitusi (MK) di mkri.id adapun putusan Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) sebagai beritu:

Atas permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

BACA JUGA:Fordes dan FJP Gelar Diskusi, Ajak Masyarakat Pantau Kinerja Pj Kepala Daerah di Sumsel

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun).

Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Koalisi Pendukung Capres Ganjar Pranowo Segera Tetapkan Tim Pemenangan di Sumsel

Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” terang Guntur.

Kategori :