Dengan ketersediaan pupuk bersubsidi yang cukup ini, PT Pusri Palembang berharap dapat memenuhi kebutuhan petani.
"Kami juga tegaskan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022," jelas Rustam Effendi.
Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian merupakan pembaharuan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi.
Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
BACA JUGA:Tim Fire Fighter Pusri Terlibat Aktif Bantu Padamkan Karhutla di Ogan Ilir
Sementara itu, Pusri juga telah menyiapkan pupuk non subsidi sebagai salah satu solusi bagi petani yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi, atau jatah pupuk bersubsidinya belum memenuhi kebutuhan lahan petani.
Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Rustam Effendi, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat.
Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk bersubsidi tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.
"Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk dan penyalurannya tepat waktu,"ungkap Rustam Effendi.
BACA JUGA:Program Makmur Pusri Bantu Petani Tingkatkan Produktivitas Komoditas Pertanian
Ia menambahkan, ketersediaan pupuk bersubsidi ini agar pekerjaan petani tidak terhambat, demi satu tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri.
PT Pusri Palembang terus menyosialisasikan bagaimana cara petani mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Kami juga berupaya untuk terus memberikan edukasi kepada petani melalui demplot dan kegiatan lainnya,"ungkap Rustam Effendi.
Termasuk, PT Pusri Palembang secara aktif menyosialisasikan tata cara penebusan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.
BACA JUGA:Direksi Pusri Tinjau Langsung dan Turunkan Personel Pemadaman Karhutla OI
"Dimana hanya petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi yang dapat melakukan penebusan,"ujar Rustam.