3. Hanya Melakukan Penagihan kepada Nasabah yang Meminjam.
Debt collector hanya boleh menagih pembayaran dari nasabah yang memiliki pinjaman.
4. Panggilan Telepon sesuai Jam yang Telah Ditentukan.
DC hanya boleh melakukan panggilan telepon antara pukul 8 pagi hingga 8 malam dan tidak boleh mengganggu secara berlebihan.
BACA JUGA: Kenapa PayLater Akulaku Tidak Bisa Digunakan? Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya
5. Hanya Melakukan Penagihan Sesuai Alamat Nasabah.
Debt collector hanya boleh menagih pembayaran di alamat yang terdaftar nasabah atau alamat lain jika ada persetujuan dari nasabah.
Untuk itu, sebagai nasabah jangan sampai debt collector mendatangi Anda.
Meski debt collector bersahabat dan melakukan penagihan secara etika standar perusahaan, tetap saja yang rugi nasabahnya.
BACA JUGA:Terbaru, 10 Langkah Mendaftar Akulaku dan Langsung Akses Pinjaman Rp 15 Juta