Mengingat, semakin lama menunggak pembayaran tagihan tunggakan di Akulaku maka yang rugi nasabah itu sendiri.
Bagi nasabah yang didatangi Debt Collector atau DC dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku, maka wajib mengetahui beberapa hal berikut ini.
Adapun Debt Collector atau DC dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku bisa dilihat dari cara atau etika penagihan yang dilakukan.
Kedatangan Debt Collector atau DC ke rumah Anda selalu memiliki alasan yang jelas, seperti tunggakan pembayaran angsuran pinjaman.
Meskipun ini mungkin membuat Anda tidak nyaman, penugasan Debt Collector atau DC bertujuan untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat merugikan pemberi pinjaman.
Dalam menjalankan tugasnya, Debt Collector atau DC Akulaku diharapkan mematuhi etika penagihan sesuai dengan surat edaran dari Bank Indonesia, seperti berikut:
1. Mengenakan Kartu Identitas.
Setiap debt collector harus memiliki kartu identitas resmi yang mencantumkan data dan foto diri mereka.
Kartu identitas ini diberikan oleh perusahaan pinjaman online Akulaku jika mereka ditugaskan.
BACA JUGA:Gampang Banget! Cara Tarik Tunai Akulaku di Indomaret, Cair Hitungan Menit ke Kantong Kamu
2. Melakukan Penagihan dengan Sopan Tanpa Ancaman.
DC tidak boleh mengancam atau melakukan tindakan kasar yang dapat merendahkan nasabah.
Mereka juga tidak diperbolehkan melakukan tekanan verbal atau fisik saat melakukan penagihan.
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Mencairkan Limit Akulaku ke Rekening, Tanpa Syarat dan Proses Cepat