PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Masih ingat dengan mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang marak akses paylater dari aplikasi pinjaman online atau pinjol?
Seperti diketahui, viral kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjaman dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta.
Setelah OJK memanggil rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta, diketahui bahwa para mahasiswa tersebut diminta mendaftar paylater, hingga banyak yang terjerat pinjaman.
“Mahasiswa mudah terjerat jasa paylater,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, Minggu 20 Agustus 2023.
BACA JUGA:Mahasiswa Dilarang Akses Paylater, OJK Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Pinjol
Ternyata ada trik khusus agar pelajar atau mahasiswa bisa mendapatkan akses pendanaan dalam bentuk paylater dari aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Saat mendaftar paylater di aplikasi pinjaman online atau pinjol, mahasiswa bisa mendapatkan limit kredit hanya dengan mengaku sebagai pegawai atau buruh pada kolom pekerjaan.
Trik mengaku sebagai pegawai atau buruh pada kolom pekerjaan saat mengajukan paylater dari aplikasi pinjaman online atau pinjol terbukti cukup efektif.
Hal ini sangat disayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sehingga pelajar dan mahasiswa bisa mendapatkan pendanaan paylater di aplikasi pinjaman online atau pinjol.
BACA JUGA:Kredit Online di Akulaku, Modal Cukup e-KTP, Bunga Rendah Cicilan Hingga 12 Bulan
“Perusahaan (aplikasi pinjol) harus lebih selektif, mahasiswa seharusnya tidak bisa mengakses paylater,”kata Friderica Widyasari Dewi.
Padahal, status pelajar dan mahasiswa belum mempunyai penghasilan tetap, meski tak berlaku secara umum.
Sebab pelajar dinilai belum memiliki penghasilan untuk membayar pinjaman.
“Tapi agent paylater ini menyuruh ayo diisi saja buruh biar di-approve, nah itu perilaku agen yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Friderica Widyasari Dewi.
BACA JUGA:Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?