Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58? Segera Beli Pelatihan Pertama, Batas Waktunya 15 Hari!

Kamis 03-08-2023,14:21 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

BACA JUGA:Buruh Demo, Minta Cabut Permenaker JHT, Mentri Ida: Kembali ke Permenaker 19/2015

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.




 

 

 

Kategori :