PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 3,4 triliun DBH (Dana Bagi Hasil) Sawit yang bakal dicairkan.
Anggaran Dana Bagi Hasil atau DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun akan disalurkan ke 350 daerah di seluruh Indonesia.
Nantinya, anggaran DBH Sawit akan dibagikan dengan rincian, sebagai berikut:
1. Provinsi yang bersangkutan 20 persen.
BACA JUGA:Dirjenbun, BPDPKS dan Iskol Agridaya Gelar Pelatihan Petani Sawit di Sumatera Selatan
2. Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60 persen.
3. Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel tercatat dari laporan sumselbps.go.id, tercatat pada luas perkebunan kelapa sawit di Sumsel seluas 1.230.666 hektar.
Angka luas perkebunan kelapa sawit di Sumsel pada 2022 lalu, mengalami penurunan dibandingkan posisi tahun 2020 seluas 1.221.374,32 hektar.
BACA JUGA:Perusahaan Kelapa Sawit di Sumsel Ketar-ketir, Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Pemberian DBH Sawit ini tertuang dalam PP 38 tahun 2023 dijelaskan DBH adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah (TKD).
Dana Bagi Hasil atau DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu.
Perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil sawit.
Dikebarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
BACA JUGA:Bappebti Janjikan Bursa Komoditas Sawit di Juni 2023, Manfaat Bagi Sumsel Apa?