Penadatangan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 24 Juli 2023.
Aturan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 memberikan kewenangan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana DBH Sawit ke ratusan daerah di Indonesia.
“Dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah,” tulis beleid yang diteken Jokowi 24 Juli 2023, mengutip Rabu 26 Juli 2023.
Selain itu, pembagian Dana Bagi Hasil atau DBH sawit diharapkan akan membawa dampak positif bagi perkembangan daerah penghasil dan sekitarnya.
BACA JUGA:Ditjen Pajak Usut Perkebunan Sawit Tunggak Bayar Pajak, Ada di Sumsel ?
“Kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” tulis beleid.
Setidaknya ada sejumlah kriteria atas alokasi DBH atau Dana Bagi Hasil yang akan didapat daerah, baik penghasil sawit maupun daerah sekitar perkebunan terebut.
Ada 4 kriteria atas alokasi DBH atau Dana Bagi Hasil yang akan didapat daerah, sebagai berikut:
1. Dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar.
BACA JUGA:9 Juta Lahan Sawit Tunggak Pajak, Ada di Sumsel?
2. Pungutan ekspor atas kelapa sawit.
3. Minyak kelapa sawit
4. Produk turunannya.
Penentuan besaran rincian alokasi DBH sawit yang dibagikan, mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator yang ditetapkan oleh menteri.
BACA JUGA:Keren, Sumsel Pelopor Program Peremajaan Sawit Rakyat di Indonesia
Anggaran DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4 persen dari penerimaan negara, yang ditetapkan Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.