BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Berlaku Besok, Polisi di Palembang Bisa Tilang Gunakan HP, Begini Mekanismenya

Berlaku Besok, Polisi di Palembang Bisa Tilang Gunakan HP, Begini Mekanismenya

Mulai 1 Februari 2026, Polrestabes Palembang akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang menggunakan hanphone (HP).--

RADARPALEMBANG.ID - Mulai 1 Februari 2026, Polrestabes Palembang akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang menggunakan hanphone (HP).

Pemberlakuan ETLE Handheld sebagai upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan tanpa interaksi langsung di lapangan.

Nantinya personel Satlantas Polrestabes Palembang melalui patroli keliling dapat memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat elektronik yang telah terverifikasi.

Adapun penindakan tilanng menggunakan hp ini akan menyasar pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.

BACA JUGA:Reza Arap Diperiksa Soal Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal, Dicecar 30 Pertanyaan, Ini Kata Polisi!

BACA JUGA:Herman Deru Minta Polisi dan Kejati Kawal Proyek Jembatan P6 Lalan

Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan AKP Sayyid Malik Ibrahim menjelaskan, ETLE Handheld merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Polri yang diberikan kepada jajaran daerah untuk mendukung transformasi penegakan hukum lalu lintas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Palembang bahwa saat ini Satlantas Polrestabes Palembang sudah menggunakan tilang melalui handphone atau ETLE Handheld.

Penindakan dilakukan secara patroli dan tidak lagi seperti tilang konvensional menggunakan buku," ujarnya Jumat, 30 Januari 2026.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Handheld antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan handphone saat berkendara, hingga pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Jajaran Pejabat di Polda Sumsel, Mulai dari Wakapolda hingga 4 Kapolres Diganti

BACA JUGA:Polres Lahat Musnahkan 175,104 gram Sabu dan 8 Kilo Ganja, Barang Bukti Sepanajang Oktober-November 2025

"Minimal selalu memakai helm. Jangan sampai saat kami patroli masih ditemukan pelanggar yang tidak menggunakan helm, itu akan kami tindak tegas," tegasnya.

Mekanisme Penerapan Tilang

Syayid menjelaskan, dalam penerapannya tilang ini dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Sumber:

Berita Terkait