PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM –DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Selatan, tegas mengawal sidang Konten Lina Mukherjee yang dinilai melakukan penistaan agama, di Pengadilan Negeri Palembang.
DPW Srikandi PP Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA untuk melakukan aksi damai, Selasa 25 Juli 2023.
Setelah melakukan aksi damai terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, kembali DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Selatan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA untuk melakukan aksi damai, Selasa 25 Juli 2023.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Nyatakan Berkas Lina Mukherjee Lengkap
Aksi damai tanpa orasi yang dilakukan 50 anggota DPW Srikandi PP Sumsel di halaman PN Palembang ini, untuk memberikan dukungan kepada jaksa penuntut umum dan hakim dalam proses hukum Lina Mukherjee.
Indriyana dari DPW Srikandi PP Sumsel, mewakili Ketua Dr (C) Hj Sunnah NBU SH MH menyebutkan, dalam kesempatan persidangan Lina Mukherjee ini pihaknya mengharapkan jaksa penuntut umum untuk menuntut maksimal terdakwa penistaan agama.
DPW Srikandi PP Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA untuk melakukan aksi damai.-henny/radarpalembang.disway.id-
“Jangan tergoda rayuan dunia, kami Srikandi PP Sumsel mendukung kalian,” tegasnya.
BACA JUGA:KONTEN LINA MUKHERJEE, DPW Srikandi Sumsel Lantang Suarakan Ini di Kejati
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar tidak ada negosiasi dengan terdakwa yang jelas-jelas sudah melakukan penistaan agama.
Sedangkan bagi majelis hakim, pihaknya meminta untuk manjadi wakil tuhan di bumi dalam menegakkan hukum. “Vonis maksimal terdakwa Lina Mukherjee,” ujarnya.
Lanjut dia, pihaknya juga bermaksud mengikuti jalannya persidangan Lina Mukherjee, sebagai perwakilan dari organisasi wanita yang sangat peduli terhadap penistaan agama yang dilakukan oleh seorang wanita bernama lengkap Lina Lutfiawati tersebut.
BACA JUGA:Ulama Minta Kapolda Tahan Lina Mukherjee, FUI; Dia Sehat Aktif di Medsos
“Semoga ini menjadi pelajaran yang bisa dipetik bagi kita semua, untuk tidak mempermainkan agama seperti yang dilakukan Lina Mukherjee,” harapnya.
Kuasa Hukum Pelapor Lina Mukherjee sekaligus Pembina DPW Srikandi PP Sumsel, Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH.-henny/radarpalembang.disway.id-