PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2023 telah selesai.
Peserta didik sudah mulai masuk sekolah pada 17 Juli 2023.
Namun hingga kini persoalan sistem zonasi ke sekolah masih menyisakan polemik di tengah masyarakat.
Adanya temuan modus numpang Kartu Keluarga (KK) di sejumlah daerah agar bisa diterima di sekolah favorit yang diincar, menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah.
BACA JUGA:Waduh! Terbukti Curangi PPDB, 4.700 Lebih Siswa Dikeluarkan
Apakah perlu dievaluasi lagi? Untuk pelaksanaan PPDB tahun depan agar sesuai dan tepat sasaran.
Seperti ditegaskan Walikota Palembang, H Harnojoyo soal PPDB sistem zonasi untuk jenjang SD dan SMP negeri se-kota Palembang., menyikapi adanya temuan modus numpang KK di beberapa daerah, seperti Bogor dan Surabaya yang heboh di media sosial, baru-baru ini.
Harnojoyo mengatakan perlu adanya evaluasi lagi, terkhusus Dinas Pendidikan Kota Palembang agar kiranya lebih baik lagi dan tertib dalam menjalankan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Saya harap mengenai PPDB ini menjadi evaluasi,"tegas Harnojoyo.
BACA JUGA:Modus Numpang KK Saat Daftar PPDB 2023 Jalur Zonasi Terungkap, Ini Kata Disdikpora
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan para siswa melakukan pindah KK, bahkan untuk kepentingan pendaftaran sekolah sistem zonasi.
Namun, ia menegaskan ada batas minimum pindah KK untuk bisa diterima sekolah negeri yang diinginkan, yakni 1 tahun.
Diakui Eri, sistem zonasi sekolah hingga kini masih menjadi polemik. Untuk mengakali bisa masuk di sekolah negeri yang diincar, wali murid bahkan nekat menitipkan anaknya ke KK orang lain yang domisili dekat sekolah tersebut.
Pengurusan pindah KK ke orang lain ini dilakukan dalam waktu mendekati pendaftaran sekolah sistem zonasi. Akhirnya ini menimbulkan polemik baru di masyarakat.
BACA JUGA: GADUH! Jual Beli Bangku Sekolah Jadi Sorotan Publik, Begini Cara untuk Mengetahuinya di PPDB 2023
"Ketika domisili di sana (KK baru) tidak dalam 1 tahun tidak boleh (dipakai daftar zonasi). Makanya kita lihat KSK-nya dia 1 tahun atau tidak. Kalau tidak, ya tidak boleh. Disepakati dari awal," kata Eri.
Eri juga sudah menyepakati minimum waktu 1 tahun dari waktu pindah ke KK baru. Jika ditemukan mendaftar dengan waktu kurang dari 12 bulan, maka otomatis tidak diterima di sekolah negeri yang diharapkan. "Iya (tidak dilarang) selama bisa menunjukkan 1 tahun,"
"Karena kesepakatan kita itu. Kalau memenuhi 1 tahun numpang. Numpangnya gimana? Kalau dia tinggal di situ sejak awal, SD di situ, kan kita tidak bisa. Itu yang kita lakukan. Tapi kalau dia hanya untuk daftar, dicoret semua. Tapi Insyaallah tidak ada," jelasnya.