Buat SIM di Jepang Rp 40 Jutaan, Cek Biaya Resmi Buat SIM di Indonesia?

Selasa 11-07-2023,14:43 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. 

Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. 

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C, biaya yang dikeluarkan hanya Rp 100 ribu.

Adapun biaya lengkap bikin SIM baru adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Harga Emas Antam 1 Kg Kembali Menguat ke Level Rp 1 Miliar, Cek Rincian per Gramnya di Sini?

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

BACA JUGA:Buruan, Sore Ini Terakhir Daftar Lowongan Kerja Bergaji Rp6,5 Juta, Cek Link Pendaftaran di Sini?

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

BACA JUGA:Yaris Cross Hybrid jadi New SUV Hybrid Pertama yang Diproduksi Toyota, Simak Spesifikasi dan Ulasannya di Sini

Sebagai catatan, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM di atas belum termasuk biaya seperti cek kesehatan, psikologi dan asuransi.

Kategori :