Berikut aturan PPDB untuk SMP Negeri berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31
PPDB jalur zonasi jenjang SMP Negeri mengatur beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia.
Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
BACA JUGA:MACET! Portal PPDB Kota Palembang Tak Bisa Diakses, Cek Hasil Seleksi PPDB SMP
Jalur zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.
Alamat calon peserta didik akan merekam titik koordinat dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).