Siap-siap, Harga Rumah Subsidi di Sumsel Naik Jadi Rp 234 Juta?

Rabu 21-06-2023,15:40 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikabarkan akan segera naik.

Rencana harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)selaras dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.

Kebijakan PMK Nomor 60 Tahun 2023 mengatur tentang beberapa hal terkait dengan perumahan, termasuk harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mulai dari batas rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Turun Rp 4.000, Ukuran 1 Kg Ambruk di Bawah Rp 1 Miliar

Kabarnya, selaras dengan penerbitan PMK Nomor 60 Tahun 2023, aturan terbaru terkait harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan segera ditetapkan.

Keputusan terkait harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terbaru kabarnya akan ditetapkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

PMK 60/2023 ini menjadi angin segar di industri perumahan setelah harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) stagnan. 

Kenaikan batasan harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

BACA JUGA:Sah, Mas Yoyok Jadi Pelatih Baru Sriwijaya FC, Berikut Profilnya

Dikutip dari salinan PMK tersebut, tertulis batasan harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terbaru yang dikelompokan berdasarkan daerahnya.

Adapun besaran kenaikan harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekitar 8 persen dari harga semulanya, dari kisaran awal Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta untuk 2023 ini.

Bahkan, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk 2024 mendatang.

1. Jawa (kecuali Jabodetabek) batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang bebas PPN adalah sebesar Rp 162 juta pada 2023 dan Rp 166 juta pada 2024.

BACA JUGA:DAFTAR SEGERA! Ini Link PPDB SD Kota Palembang, Jalur Zonasi Dibuka 21-23 Juni 2023

Kategori :