Kapan Libur Lebaran Idul Adha 2023? Ada Perbedaan Tanggal, Berikut Ulasannya

Jumat 16-06-2023,21:32 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Hal itu berdasarkan Maklumat bernomor 1/MLM/I.0/E/2023 yang dirilis Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin Legi, 19 Juni 2023. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M.

Maka Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M," tulis keterangan dalam Maklumat tersebut, dikutip pada Jumat 16 Juni 2023.

BACA JUGA:Tips Sa'i Aman! Jemaah Haji Resiko Tinggi dan Lansia Harus Baca Ini?

Menurut Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin, 19 Juni 2023.

Dengan demikian, 10 Zulhijah 1444 H atau Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Mengutip dari situs resmi Muhammadiyah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengusulkan agar libur Idul Adha 1444 H menjadi dua hari, yaitu Rabu, 28 Juni 2023 dan Kamis, 29 Juni 2023.

Ia mengatakan, hal itu perlu dilakukan apabila terdapat perbedaan tanggal Idul Adha dengan Kemenag RI.

BACA JUGA:UPDATE! 56 Jemaah Haji Indonesia Wafat, 25 Orang Meninggal di Makkah

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul, Pak Wakil Wali Kota.

Sebab, pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," ucap Mu'ti dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 di Wisma Batari Surakarta.

4. Menko PMK Pertimbangkan Usulan Libur 2 Hari

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa usulan libur Idul Adha dua hari oleh Muhammadiyah masih perlu dipertimbangkan.

Saat ini, Effendy sedang menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Usulan itu perlu dipertimbangkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Saya belum mendapat arahan. Cuti bersama itu diatur dengan perpres (peraturan presiden)," imbuhnya.

Kategori :