PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Saat ini tengah berlangsung pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP negeri se-kota Palembang, tahun ajaran 2023/2024.
Yakni jalur zonasi, perpindahan orangtua dan prestasi tahap 1, mulai tanggal 14-16 Juni 2023.
Di antara ketiga jalur itu, jalur zonasi paling besar berpeluang menerima siswa dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah.
Nah, bagi orangtua yang mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi tersebut, wajib tahu cara menentukan titik koordinat rumah ke sekolah yang dituju dalam wilayah zonasi.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Jalur Zonasi PPDB 2023 SMP Negeri di Palembang Dibuka Hari Ini
Pertama, pastikan titik koordinat rumah sudah benar dengan alamat yang diupload sesuai alamat yang tertera di kartu keluarga.
Kemudian pilih sekolah yang dituju, paling terdekat dari rumah. Alamat calon peserta didik akan merekam titik koordinat dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah. Selanjutnya otomatis muncul jumlah jarak di layar laptop/hp lalu klik konfirmasi.
Jalur zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.
Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).
BACA JUGA:Masa Sanggah di PPDB 2023, Apa Arti Masa Sanggah? Ini Penting untuk DiKetahui
Adapun llink pendaftaran adalah portal Siap PPDB Online Kota Palembang yakni https://ppdbpalembang.com/
Link dibuka sesuai dengan jadwal pendaftaran.
Permendikbud Ristek mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Kuota jalur zonasi di PPDB Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31 tersebut mengatur bahwa ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia.
BACA JUGA:Cek Jalur Paling Berpotensi Lulus Saat Mendaftar PPDB 2023, Pastikan dengan Benar
Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama.