BACA JUGA:163 Siswa SDN 157 Palembang Lulus 100 Persen, Bersiap Menuju Akreditasi A
Dengan tujuan sebagai berikut:
1. Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab masyarakat dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Menciptakan situasi dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam mendirikan dan melayani pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Polemik PPDB SMA, Dewan Minta Evaluasi, Banyak Laporan
Peran Komite Sekolah
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency). Komite sekolah memiliki peran untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency). Dalam hal ini, komite sekolah dapat berperan sebagai pendukung, baik yang secara finansial, pemikiran maupun tenaga yang diberikan dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency). Komite sekolah juga memiliki peran mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
4. Mediator. Komite sekolah menjadi perantara antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
BACA JUGA:PT Telkom Witel Sumsel Peduli dan Dukung Digitalisasi Pendidikan di Sumsel
Fungsi Komite Sekolah
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.