Simak Sosialisasi PPDB 2023 SD-SMP Negeri se-Kota Palembang, Buka Link Berikut

Sabtu 27-05-2023,10:56 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PPDB tahun 2023 ini mendapat attensi dari Walikota Palembang H Harnojoyo..

Walikota meminta pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 berlangsung secara objektif dan transparan, tertuang dalam SK Walikota Palembang No 176/KPTS/DISDIK/2023.

Untuk jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua atau mutasi orangtua 5 persen, prestasi 5 persen dan tes prestasi akademik 25 persen.

Objektif yaitu penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan. Sedangkan transparan yaitu pelaksanaan PPDB bersifat terbuka.

BACA JUGA:Zonasi Dominasi Kelulusan PPDB SMP 2023, Cek di Sini Berapa Minimal Radius Diterima?

"Sehingga dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," ujar Harnojoyo, dalam SKnya itu tertanggal 16 Mei 2023.

Untuk jalur zonasi SMP, sambung Harnojoyo, tahun ini ditetapkan kuotanya 50 persen.

Sementara jenjang SD kuota jalur zonasi sebesar 80 persen, selebihnya jalur afirmasi 15 persen dan mutasi/perpindahan orang tua 5 persen.

"Usia diprioritaskan 7 tahun, paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2023,"lanjut Walikota.

BACA JUGA:Kenali 4 Jalur PPDB SMP 2023 di Palembang, Jalur Mana Mendominasi Kelulusan Siswa?

Untuk jenjang SMP sebagai berikut, sedangkan tingkat SD hanya ada 3 jalur pendaftaran kecuali jalur prestasi:

1. Jalur zonasi

Jalur untuk peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Alamat calon peserta didik akan merekam titik koordinat dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.

Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).

2. Jalur afirmasi

Jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas dan memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Kategori :