JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2.369 aduan THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan yang belum dibayar perusahaan atau pengusaha masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR 2023.
Angka aduan THR atau Tunjangan Hari Raya yang belum dibayar perusahaan atau pengusaha tercatat hingga 1 Mei 2023 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini melibatkan 1.529 perusahaan.
"Kita terus berkoordinasi untuk menyelesaikan selanjutnya dengan disnaker provinsi,"kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Senin 1 Mei 2023.
Sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat baru 413 aduan THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan yang belum dibayar perusahaan atau pengusaha yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemnaker atau 27 persen dari total aduan.
BACA JUGA:1.200 Personel Gabungan Kawal Aksi Damai Buruh di Palembang
Dengan demikian hingga saat ini, dalam catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terdapat masih ada 1.116 laporan aduan THR yang belum ditindaklanjuti.
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait belum dibayarkan THR oleh perusahaan atau pengusaha telah ditutup per 28 April 2023.
Untuk selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan akan mengecek kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR 2023 atau tidak.
Jika sebenarnya mampu namun belum membayar THR Keagamaan 2023, maka Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyiapkan sanksi menanti mulai dari ringan sampai yang berat yakni penutupan usaha.
BACA JUGA:2.000 Buruh Palembang Gelar Aksi Damai May Day, Apa Saja Tuntutannya?
Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 dan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Dasar hukum tersebut menyiapkan sejumlah sanksi ke pengusaha yang terlambat bayar THR Keagamaan, atau tidak membayar THR 2023 sama sekali.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," demikian bunyi pasal 10 ayat (1) aturan tersebut.
Inilah rincian sanksi yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker bagi perusahaan yang macet membayar THR Keagamaan tahun 2023.
BACA JUGA:Hindari Rute Berikut, Bakal Ada Demo Hari Buruh di DPRD Sumsel Siang Ini