Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Kota Palembang, 1 Mei 2023, Cek di Sini
Sanksi Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5 persendari total THR yang perlu dibayarkan.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya
"Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," tulis Kemnaker dalam keterangannya.