Kemnaker Ungkap 2 Ribu Lebih Aduan THR 2023 Belum Dibayar, Wow !

Senin 01-05-2023,12:23 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Sanksi Tidak Membayar THR

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:

- Teguran tertulis.

- Pembatasan kegiatan usaha.

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

- Pembekuan kegiatan usaha

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Kota Palembang, 1 Mei 2023, Cek di Sini

Sanksi Terlambat Membayar THR

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5 persendari total THR yang perlu dibayarkan. 

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya

"Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," tulis Kemnaker dalam keterangannya.

Kategori :