JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka layanan sertifikasi halal usai cuti bersama Idulfitri berakhir.
"Layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali. Termasuk layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang kemarin sempat ditutup selama cuti bersama Idulfitri," ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, belum lama ini dikutip dari kemenag.go.id
Aqil menyampaikan, untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id
BACA JUGA:ASN Kemenag Diminta Jaga Netralitas di Tahun Politik
"Pendaftaran secara online ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin.
Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat idulfitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SiHALAL," kata Aqil.
Ia juga mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya untuk segera mendaftarkan.
"Kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan," ajak Aqil.
BACA JUGA:ASN Kemenag Bisa Download Mandiri SK Kenaikan Pangkat Mulai 1 April, Cek Website Berikut
Saat ini berdasarkan data SIHALAL, baru ada sekitar 147 ribu pendaftar.
Sementara kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal ini penting dimiliki oleh pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya," papar Aqil.
Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.
BACA JUGA:Kemenag Perkuat Pembelajaran Guru PAI Berbasis Blended Learning