Sertifikat Mualaf Richard Lee di Cabut, Ini Alasannya
Berikut alasan dibalik dicabutnya sertifikat mualaf milik Richard Lee yang diungkapkan oleh Hanny Kristianto pengurus Mualaf Centre Indonesia--
RADARPALEMBANG.ID - Berikut alasan dibalik dicabutnya sertifikat mualaf milik Richard Lee yang diungkapkan oleh Hanny Kristianto pengurus Mualaf Centre Indonesia.
Informasi mengenai sertifikat mualaf milik Richard Lee yang saat ini telah dicabut, ramai jadi perbincangan di masyarakat. Richard Lee dianggap mempermainkan agama lantaran menjadi mualaf untuk mengambil perhatian publik.
Terkait hal tersebut Pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus pendakwah, Hanny Kristianto buka suara. Hanny Kristianto mengungkapkan dirinyalah yang mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee.
Hanny menegaskan kalau yang dicabut adalah sertifikat mualaf Richard Lee bukan status keislaman, melainkan dokumen administratifnya.
BACA JUGA:Doktif Bakal Gelar Syukuran, Usai Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Terungkap Alasan Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Berikut Perjanalan Kasusnya
"Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," kata Hanny Minggu, 3 Mei 2026.
Hanny menjelaskan, pencabutan sertifikat tersebut dipicu oleh penggunaan dokumen itu dalam polemik hukum. Ia menyinggung, pernyataan pihak kuasa hukum yang menyebut memiliki bukti terkait waktu Richard masuk Islam.
"Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, 'Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.' Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan," ujarnya.
Menurut Hanny, sertifikat mualaf sejatinya merupakan dokumen administrasi yang memiliki fungsi penting. Terutama untuk perubahan data agama di KTP.
BACA JUGA:Diperiksa Polisi 12 Jam, Richard Lee: Produk Saya Semuanya Legal
BACA JUGA:Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif Sujud Syukur
"Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam," bebernya.
Ia menilai penggunaan sertifikat dalam konteks perselisihan justru menyimpang dari tujuan awalnya.
Sumber:




