Erza Saladin Layangkan Gugatan Soal Aset 2 Ruko yang Dirampas

Senin 03-04-2023,12:35 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Maulana Muhammad

“ Klien kita juga diadukan pihak DPW PKS Sumsel dengan pasal 266 di Polrestabes Palembang berkasnya sudah P19 berkasnya sudah di Kejaksaan,” katanya.

Sedangkan kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata SH menjelaskan kalau Erza Saladin dilaporkan pihaknya ke Polretabes Palembang karena mencoba menerbitkan sertifikat pengganti tiga aset tersebut dan membohongi Polda Sumsel dan BPN Sumsel menyatakan sertifikat yang diketahui bahwa sertifikat tersebut tidak hilang tapi ada di penguasaan DPW PKS Sumsel.

“Jadi dia (Erza Saladin) coba menerbitkan sertifikat  pengganti  dan membuat surat kehilangan di Polda Sumsel  kemudian mengajukan permohonan ke BPN kota Palembang , dan ketahunan di tengah jalan karena mereka sendiri yang memberitahukan ke PKS  bahwa mereka sudah membuat surat keterangan hilang atas hal tersebut dia kita laporkan ke Polrestabes Palembang dan sekarang posisinya bekas sudah dikejaksaan karena selasa minggu depan pelimpahan tahap II dengan tersangka Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara,” katanya.

Selain itu ruko yang menjadi kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel menurutnya dibeli dari infaq umum anggota DPRD PKS dari kota kabupaten dan DPRD provinsi dan DPR RI dari PKS dapil Sumsel.

“Infaqnya selama 17 tahun dan sudah ada surat keputusannya dan diambil  dari infaq umum , dan memang badan hukum tidak bisa memiliki  sertifikat terkait undang-undang agraria , lebih lebih kita membelinya itu  secara cicilan menggunakan jasa bank BRI Syariah  yang sekarang menjadi BSI maka keputusan rapat  maka dipakai nama pak Erza Saladin  dan Muhammad Tukul yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara  DPW PKS Sumsel,  dan itu sudah  dilunasi oleh bendahara partai perbulannya cicilannya kurang lebih satu unit ruko tersebut Rp21 juta  jadi dua ruko jadi Rp42 juta setiap bulan dan disetor tunai Bank BRI Syariah, sertifikatnya ada atas nama Erza Saladin dan Muhammad Tukul,”katanya.

Dan aset itu lunasnya ditahun 2015 dan saat itu Erza Saladin masih menjabat Ketua DPW PKS Sumsel dan 2018 Erza Saladin tidak lagi aktif di PKS dan mendirikan Partai Gelora Sumsel dan tidak bertanggungjawab tidak mengembalikan tiga aset tersebut.

“Seharusnya Erza harus mengembalikan apa yang bukan menjadi hal dia ,”katanya.

Dan PKS dia menegaskan tidak pernah memberhentikan Erza Saladin dari PKS  namun pergi sendiri dan tidak bertanggungjawab dengan tidak mengembalikan aset yang milik DPW PKS Sumsel.

“Jadi beliau itu (Erza Saladin) sudah berhalusinasi , karena beliau itu harus mengikuti pelimpahan tahap kedua  dan kami sudah mencoba bermusyawarah dengan baik  dengan Erza Saladin  dan kami tidak pernah melakukan penyerangan  kepada Erza Saladin tapi beliau mengirimkan  surat keterangan hilang dan memberitahu kepada kami sudah membuat surat keterangan hilang dengan menipu Polda Sumsel dan membohongi BPN , dia sampaikan melalui pesan kepada ketua partai maka kami bingung maunya apa , akhirnya kita uji tindakan beliau ke ranah pidana dan memenuhi unsur dan di proses dan pihak penyidik  sudah pernah memediasi dan mendamaikan dan beliau juga  tidak punya itikat baik,"tukasnya.

Kategori :