Erza Saladin Layangkan Gugatan Soal Aset 2 Ruko yang Dirampas

Senin 03-04-2023,12:35 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Erza Saladin menggugat yang mengklaim kepemilikan 2 unit ruko pribadi miliknya atas nama dirinya dan Muhamamd Tukul.

Diketahui saat ini ruko yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit  Baru, Kecamatan IB I Palembang tersebut menjadi kantor Pengurus Wilayah salah satu Partai Politik.

Selain itu ada juga satu bidang tanah atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1400 meter persegi yang dipersengketakan.

Kini ruko dan tanah tersebut di duga di rampas oleh pihak pengurus salah satu Partai Politik Kasus ini kini resmi telah dilaporkan Erza yang kini menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Warga Palembang Ramai Buru Set Top Box, Berikut Daftar Merek dan Harga Bisa Jadi Rekomendasi

Melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai  Muhamad  Ahsan SH didampingi  Amri Farizal SH MH , Erwan SH dan M Alwan Pratama  Putra SH  ke Polrestabes Palembang.

Terkait tiga aset tersebut, kuasa hukum Erza Saladin,  Muhamad  Ahsan SH menjelaskan kasus ini telah di laporkan pihak DPW PKS Sumsel dengan membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang di pasal 266 KUHP (membuat keterangan palsu) atas kliennya.

“Keterangan palsu yang mana yang dimaksud pelapor kepada klien kami, karena kepemilikan aset ini dibeli  dari uang pribadi  klien kami, tidak ada dari uang lain dalam hal ini, pihak lain turut serta membeli kepemilikan aset ini,”kata Ahsan kepada wartawan, Minggu 2 april 2023.

Karena kliennya dulu sebagai kader partai politik tersebut dan kemurahan hati dan kerendahan hati kliennya, maka aset tersebut dipinjamkan tanpa syarat untuk kantor Sekretariat Partai Politik yang di laporkan tersebut.

BACA JUGA:Lewat E-Samsat online Warga Sumsel Kini Dapat Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Kapanpun di Manapun

“Dalam perjalanan klien kami ini khan sebagai Ketua DPW PKS Sumsel lalu tahun 2018 diberhentikan tanpa prosedur sebagai Ketua Partai  kemudian 2019 kliennya masuk Partai Gelora Indonesia dan beliau sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sumsel ,”kata Ahsan yang juga  menjabat sebagai Ketua Lembaga  Advokasi  dan Bantuan Hukum  Bulan Bintang  Sumsel.

Karena kliennya bukan lagi kader partai politik tersebut, maka wajar kalau kliennya meminta aset yang kini dijadikan Sekretariat  partai itu agar dikembalikan namun tidak juga dikembalikan kepada dirinya.

“Dan ini adalah bentuk kezaliman  yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPW PKS Sumsel dan kami sebagai kuasa hukum Erza Saladin , kami akan lawan bentuk kezaliman ini dimanapun dalam koridor hukum yang berlaku, “katanya.

Terkait aset kliennya tersebut pihaknya juga telah mengadukan kasus ini  ke Polrestabes Palembang  362 KUHP (setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat) pada November 2022 dan kini minggu depan masuk  tahap penyidikan.

BACA JUGA:Demi Wujudkan ASN/Non ASN Disiplin dan Berkualitas, Wawako Palembang akan Keliling OPD

Kategori :