PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melaunching Modern Channel e-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Peluncuran Modern Channel e-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini bertempat di Kambang Iwak Palembang, Kamis 30 Maret 2023.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaiba, Direktur Bisnis Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo dan Direktur Operasional Bank Sumsel Babel Oktiandi.
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, Kamis 30 Maret 2023 mengatakan kebijakan gubernur provinsi Sumatera Selatan dalam mempermudah, membantu daripada masyarakat kita dalam pelayanan pajak di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:SAMSAT III Luncurkan Pojok Baca Digital dan E-Skip
Salah satu program perpajakan yang sangat membantu masyarakat ialah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai akan berlaku dari 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.
Bentuknya yakni beberapa program diantaranya pembebasan denda bunga PKB dan BBNKB II dan keringanan atas tunggakan PKB, pengurangan BBN2 sebesar 50 persen.
Selain itu masih ada yakni untuk program penghapusan pajak kendaraan di atas air yang berjumlah 5 GT sampai 7 GT itu memang sudah dibebaskan setiap tahunnya.
Masih ada lagi, pada tahun 2023 ini juga akan diberikan program intensif bagi kendaran listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
BACA JUGA:Samsat UPTB Wilayah Palembang III Qurban 6 Ekor Sapi
"Pada kesempatan yang baik ini kami mengharapkan terus sosialisasi agar supaya masyarakat kita tahu betul tentunya, tentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat membantu,"ungkap Mawardi Yahya.
Melalui aplikasi ini, pembayaran adanya Modern Channel e-Dempo ini, para wajib pajak dapat membayarkan tagihan pajak melalui Indomaret dan juga Tokopedia.
"Kepada semua masyarakat kita (Sumsel) tapi sudah disampaikan sebelumnya yakni dimanapun kalian tadi di Indomaret bisa,"kata Mawardi Yahya.
"Itulah kemauan ini tentunya, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong mempermudah memperingan bapak ibu sekalian di dalam bapak ibu sekalian melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan di Sumatera Selatan,"ujar H Mawardi Yahya.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Raih Penghargaan BKKBN RI