PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan mulai minggu depan akan dilakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR akan dilakukan mulai H-10 Idul Fitri untuk ASN (PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023.
"Untuk pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.
THR ASN/PNS untuk tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri yang berjumlah sekitar 1,8 juta pegawai.
BACA JUGA:Siap-siap THR Karyawan dan Pensiunan Pertamina Segera Cair, Catat Tanggalnya
Lalu, THR ASN/PNS untuk tahun 2023 juga diberikan aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
Meski demikian, pembayaran THR ASN/PSN mulai minggu depan yang dimaksud Menteri Keuangan Sri Mulyani, tak semua jutaan pegawai menerima secara serentak di waktu bersamaan.
Pembayaran THR ASN/PNS sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja akan dilakukan secara bertahap, walau jelang hari raya Idul Fitri belum ada, maka uangnya tak dianggap hangus.
"Apabila THR (Tunjangan Hari Raya) belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA:Siap-siap Ambil DANA THR, Caranya Gampang Banget, Cukup Lakukan Ini
Adapun komponen THR 2023 yang akan dibayarkan ke para ASN/PNS yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Belum lagi pembayaran THR ASN/PSN dengan besaran nilai gaji sebulan akan ditambah ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja atau tukin per bulan.
"THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin),”ungkap Sri Mulyani.
“Juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani.