MUI Ogan Ilir Tegaskan Raja Adil Aliran Sesat, Terbukti Menambah Syariat

Jumat 24-03-2023,11:08 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

INDRALAYA, RADARPALEMBANG.COM - Belakangan Masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) resah dengan adanya adanya aliran ajaran keagamaan yang di anggap sesat atau menyimpang.

Ajaran tersebut diajarkan oleh salah satu warga bernama Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil. Warga Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir 

Adapun ajaran yang dimaksut yakni Tasawuf Makom Hakiki Mutlak, salah satu inti ajaranya adalah menbahkan syariat yang sudah ada.

Mengutip palpos.id Ketua pengurus MUI Ogan Ilir, DR H Nurhasan SAg MAg menyatakan sikap dengan mengeluarkan fatwa sesat terkait adanya aliran keagaaman yang di ajarkan Raja Adil.

BACA JUGA:Tersangka Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Belajar dari Google Terancam 20 Tahun Penjara

"Kita sudah menanyai mereka (panganut ajaran sesat). berdasarkan pengkajian yang telah kita lakukan kita nyatakan bahwa ajaran itu sesat," kata Nurhasan. Kamis, 23 Maret 2023.

Menurut Nurhasan berdasarkan fatwa MUI ada 10 kreteria yang menyatakan ajaran atau aliran keagamaan tersebut di anggap sesat.

Adapun hal yang paling membuktikan ajaran tersebut sesat adalah soal menambahkan syariat.

"Dalam kasus tersebut yang paling ngena itu menambahkan syariat yang di telah di atur atau ditetapkan," kata Nurhasan.

BACA JUGA:Warga Temukan Sesosok Mayat di Bawah Jembatan Desa Mangun Jaya, Babat Toman Muba

Selain itu dalam kasus ini pelaku Raja Adil juga secara terang-terangan memasang baliho atau mempromosikan ajaranya kepada khalayak umum melalui media sosial (Medsos).

Maka dari itu pihak MUI Ogan Ilir bersama unsur pemerintah dan APH melakukan penindakan kepada aliran sesat tersebut.

"Setelah ada patwa MUI ini artinya pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan dan membubarkan ajaran sesat itu," katanya.

Sementara itu dari pengakuan para penganut aliran sesat tersebut mereka masih melakukan ibadah sesuai ajaran islam sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Sat Narkoba Polres OKUT Bongkar Industri Rumah Ekstasi Beromzet Jutaan Rupiah

Kategori :