BANNER PEMPROV MARET 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Hakim Tipikor Resmi Tetapkan Perkara Alex Noerdin Gugur, Usai Terdakwa Meninggal Dunia

Hakim Tipikor Resmi Tetapkan Perkara Alex Noerdin Gugur, Usai Terdakwa Meninggal Dunia

Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang membacakan putusan penetapan terhadaap terdakwa Alex Noerdin bahwa perkara korupsi revitalisasi Pasar Cinde gugur usai terdakwa dinyatakan meninggal dunia. --dokumen#radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Perkara korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde yang menjerat Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dinyatakan gugur demi hukum, karena terdakwa meninggal dunia. 

Penetapan ini secara resmi dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Keputusan dibacakan dalam persidangan oleh majelis hakim diketuai Fauzi Isra pada sidang yang digelar Senin 9 Maret 2026.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan bahwa kewenangan penuntutan terhadap terdakwa telah hapus karena yang bersangkutan telah wafat.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Almarhum Alex Noerdin Gugur Demi Hukum, Minta Kejaksaan Segera Terbitkan SP3

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Kasus Pidana Alex Noerdin Ditutup, Tetap Berlanjut untuk Terdakwa Lain

Alex Noerdin sebelumnya, tercatat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terdaftar dengan nomor register 76/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang sebelum akhirnya terhenti karena kondisi hukum yang berubah akibat meninggalnya terdakwa.

Berdasarkan informasi yang diterima pengadilan, Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 13.26 WIB di Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa proses persidangan sebenarnya telah berjalan sebagaimana mestinya.  Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan apabila terdakwa meninggal dunia.

BACA JUGA:Jenazah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Kebun Bunga Palembang

BACA JUGA:Syahrial Oesman Sambut Kedatangan Jenazah Almarhum Alex Noerdin di Bandara SMB II Palembang

“Menimbang bahwa terdakwa telah meninggal dunia, maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku perkara harus ditutup demi hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar penetapan di persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa, keputusan tersebut turut mempertimbangkan surat permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sumber:

Berita Terkait