Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Baru, Tekankan Integritas dan Kepatuhan Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian memimpin upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris, Senin (9/3).-Kemenkum Sumsel-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel), Maju Amintas Siburian, secara resmi memimpin upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (9/3).
Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris digelar bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran tamu undangan, mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, hingga Pengurus Wilayah dan Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian menyampaikan puji syukur atas terlaksananya prosesi pelantikan ini sebagai bagian dari penguatan pelayanan hukum di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Songket Palembang Segera Tercatat Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel Kawal Prosesnya
Maju Amintas Siburian menegaskan pelantikan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Selain itu, seluruh proses pengangkatan hingga masa jabatan juga berpedoman pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025.
Maju Amintas Siburian memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya kewajiban bersikap independen dan objektif bagi setiap Notaris dalam menjalankan tugasnya.
Independensi ini sangat krusial agar Notaris tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun pihak lain yang dapat mengintervensi proses pembuatan akta.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi Akses Layanan Posbakum di Kecamatan Sako Palembang
Dengan menjaga sikap objektif, Notaris diharapkan dapat terus menjunjung tinggi muruah profesi di mata masyarakat.
Kakanwil Maju Amintas Siburian mengingatkan para Notaris untuk selalu patuh terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun hukum materiil.
Sumber:


