Artinya, jika ada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang menggunakan rumah potong hewan tersebut, maka secara langsung produk hasil olahan akan terkategori halal, karena prosesnya ditempat pemotongan yang halal.
"Sudah potong (rumah pemotongan hewan halal) disini yang ada sertifikat halal maka tinggal self assessment saja saja, tidak perlu lagi di proses lagi,"ungkap Achmad Syamsudin.
Pemberian bantuan sertifikat halal dari Bank Sumsel Babel bagi para pelaku UMKM di wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) sangat penting, agar produk yang dihasilkan mampu memiliki daya saing yang lebih baik.
Bertempat di lantai 4 kantor pusat Bank Sumsel Babel di Jakabaring dilaksanakan tausyiah dan Yasin bersama menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H bersama anak-anak yatim dan pondok pesantren.