MARTAPURA, RADAR PALEMBANG.COM - Pengakuan mengejutkan diungkap AI (34) tersangka pembuat ekstasi oplosan yang berhasil diungkap jajaran Saruan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, di Dusun IV Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
Dihadapan petugas yang melakukan penyelidikan, tersangka mengaku dirinya tidak bekerja sendirian melainkan dibantu tersangka lain yang saat ini dalam pengejaran petugas (DPO) dalam memasarkan produk home industrinya.
"Saya hanya membuat pak sesuai dengan pesanan. Kalau ada yang memesan baru saya buatkan. Saya bisa membuat ineks ini setelah belajar dari Google pak," ucap AI saat diintrogasi petugas.
BACA JUGA:BSB dan Bank Mandiri MoU Trade Finance, 4 Hal Ini Disepekati
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz saat dibincangi Radar Palembang mengatakan, tersangka AI telah menjalani usaha terlarang tetsebut sejak 1 tahun terakhir. Dimana AI membuat pil ekstasi setelah ada pesanan.
Untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 115 ayat 1 Undang undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Di Depan Irjen Kementan RI, Askolani: Banyuasin Penghasil Gabah Nomor 4 Nasional
Sebelumnya, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dalam press realess mengatakan, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Maret 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur telah mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu sabu dan ekstasi sebanyak 128 butir dengan 18 total orang tersangka yang telah diamankan. (awa)