Untuk itu, Teten Masduki meminta bea cukai agar lebih ketat lagi mengawasi masuknya produk tekstil bekas dari luar negri. Perangkap hukum untuk juga sudah ada.
BACA JUGA:Harga Pangan Pokok Mulai Merangkak Naik di Pasar Tradisional Kota Palembang
Teten menyebut ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Isi peraturan pemerintah itu tentang pelarangan barang ekspor dan Impor.
Sesungguhnya mendeteksi masuknya produk tekstil bekas tidak terlalu sulit. Masyarakat tinggal pergi ke pasar-pasar yang menjual pakaian dan barang-barang bekas seperti Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru.
‘’Dari sana sesungguhnya bisa dideteksi siapa importirnya. Selanjutnya tinggal mengejar para penyelundupnya,’’tegas Tetent. (*)