Putusan Aneh Tunda Pemilu,Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Pusat,T Oyong Pernah Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan

Jumat 03-03-2023,17:35 WIB
Editor : Yurdi Yasri

BACA JUGA:Hasil Safari Politik PKS ke Golkar, Hadang PDIP Ubah Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Menjadi Tertutup

Masih di PN Medan, T Oyong pernah memvonis hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara kepada pelaku penculikan dan pembunuhan. Padahal perkara pembunuhan itu masuk dalam kategori pidana berat.  

Terdakwa dalam kasus itu adalah, Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy Suwanto melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong pada tahun 2021.  

Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Selatan H Bakri

Jabatan Hakim H Bakri di PN Jakarta Pusat adalah, hakim utama muda. Pangkat dan jabatannya adalah  pembina utama madya. H Bakri, juga pernag bersama-sama dengan T Oyong menanagani perkara gugatan  Fadel Muhammad  terhadap La Nyalla.

BACA JUGA:Bapillu Gerindra Sumsel Berikan Support ke Kader untuk Hadapi Pemilu

3.Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Selatan Dominggus Silaban

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, hakim Dominggus Silaban  bertugasd id PN Medan, Sumatera Utara. 

Di sana dia banyak menangani perkara pidana kasus narkoba. Salah sat perkaran yang menarik perhatian public yang dia tanangani adalah, kasus kuris narkoba enis sabu dengan terdakwa Roni Patrisco Pane. 

Saat di PN Jakarta Selatan Dominggus Silaban  mengemban jabatan sebagai hakim utama madya.(yui)

 

 

Kategori :