JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Putusan aneh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan tunda Pemilu 2024 membuat publik kaget. Publik menganggap 3 hakim yang memutus pemilu ditunda itu tidak paham konstitusi.
Rekam jejak dan profil tiga majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan pemilu 2024 ditunda diburu netizen. Para Hakim itu adalah, T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
Putusan Aneh tunda pemilu oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, mendapat reaksi keras publik, para ahli Tata Negara dan partai politik.
BACA JUGA:Ketua Fraksi Partai Gerindra OKI Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pedamaran Timur
Menkopolhukkam Mahfud MD pun memberikan reaksi yang sangat keras dan memerintahkan KPU untuk melawan habis-habisan putusan tiga hakim PN Jakarta Pusat yang kontroversial itu.
Beberapa Ahli Hukum Tata Negara yang memberikan tanggapan bahwa putusan aneh Hakim PN Jakarta Pusat itu menyimpang. Bahkan, ada yang menuding 3 hakim itu tidak paham konstitusi dan proses pemilu.
Menurut Menkopolhukkam Mahfud MD, 3 hakim PN Jakarta Pusat itu, sensasi yang mereka buat terlalu berlebihan. Apalagi, Pengadilan Negeri tidak punya memewang mengadili perkara perdata pemilu.
‘’Sensasi hakim PN Jakarta Pusat itu terlalu berlebihan. ‘’Sesungguhnya putusan tunda pemilu 2024 itu mudah sekali dipatahkan tetapi bisa mengganggu kosentrasi. Akan ada pihak-pihak yang mempolitisir seolah-olah putusan itu benar,’’ujar Mahfud.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari lewat akun twetter-nya @feriamsari menganggah video yang mengomentari putusan hakim PN Jakarta Pusat itu.
Menurut Feri, majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah salah kaprah dalam mengadili dan menjatuhkan vonis pemilu 2024 ditunda. ‘’Tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri mengadali perkara perdata pemilu serta memerintahkan pemilu ditunda,’’ujar Feri dalam video singkatnya yang dia unggah.
Feri menjelaskan, proses sebuah pemilu itu ada dalam amanat konstitusi yaitu Pasal 22 E UUD 1945. Bahwa pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali. Maka dari itu, Pengadilan Negeri tidak punya wewenang memutuskan apakah pemilu ditunda atau tidak.
Adapun poin dalam amar putusan aneh tunda pemilu oleh majelis hakim Jakarta pusat itu adalah:
1. Menghukum tergugat KPU RI untuk memulihkan kerugian immateriil yang dialami penggugat yiatu Partai prima.