Putusan Aneh Tunda Pemilu,Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Pusat,T Oyong Pernah Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan

Jumat 03-03-2023,17:35 WIB
Editor : Yurdi Yasri

2. Wewajibkan Tergugat  kPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024,  kurang lebih 2 selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan vonis dibacakan.

3. 3 Hakim itu juga memerintahkan KPU agar melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh).

BACA JUGA: Pelantikan 4.973 Petugas Pantarlih Palembang, Wako: Akurasi Data Pemilih Tentukan Kualitas Pemilu

Putusan itu, atas gugatan perkara yang dilakukan oleh Partai Prima yang tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan No Perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima melakukan gugatan itu pada 8 Desember 2022.

Profil dan Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Pusat Putus Pemilu 2024 Ditunda 

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat uang memutus dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda adalah T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban. Mereka adalah hakim senior tetapi membuat putusan yang sensasional dan aneh. 

1.Rekam Jejak Hakim Hakim T Oyong 

T Oyong yang bernama lengkap  Tengku Oyong ini merupakan hakim senior. Dalam perjalanannya dalam mengadili perkara, pada tahun 2010 dia pernah diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung  (Bawas MA). 

BACA JUGA:Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu, PKS: Presiden Lucu

MA memeriksa T Oyong, karena memukul wartawan dan sempat diproses oleh penyidik kepolisian. Hanya kasus itu, hingga kini menguap begitu saja.

Mengutip dari tempo.co, T Oyong pernah bertugas di PN Sarolangun, Provinsi Jambi. Dari sana Dia pindah ke Ambon.  Selama bertas di PN Jakarta Pusat, T Oyong pernah menangani perkara perdata yang diajukan Fadel Muhammad

Sebagai anggota DPD RI. Fade menggugat Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin sebagai tergugat 1 dan 2. 

BACA JUGA:3 Target Ketua DPW NasDem Sumsel Herman Deru di Pemilu 2024

Jabatan T Oyog di PN Jakarta Pusat adalah hakim madya utama dengan golongan Pembina Utama Muda. 

Pada tahun 2017, Hakim T Oyong saat bertugas di PN Medan, pernah menangani perkara kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Doni Irawan Malay. Doni menjadi terdakwa karena merobek dan membuang Alquran yang ada di Masjid Raya Al Mashun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni 4 tahun penjara.  Atas tuntutan hakim T Oyong menjatuh vonis hukum lebih rendah dari tuntutan yaitu, 3 tahun penjara untuk Doni.

Kategori :