Khusus untuk Kabupaten Lahat regulasinya ada pada Perda Nomor 02 Tahun 2018 Tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah.
‘’Para Kades dan Lurah harus berpartisipasi katif dalam menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah umat lewat Baznas Lahat. Mari geloras terus semangat untuk pembangunan Lahat,’’ujarnya. (man)