Menurut Anggono, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), selalu mengutamakan prosuder keselamatan kerja. Hulu migas menerapkan PTK 005 Tahun 2018.
“Baik secara massif maupun agresif, kami selalu mengutakan aturan keselamatan kerja. Untuk itu, selain evaluasi dan investigasi, kami juga memberikan pendapingan kepada keluarga korban,” jelas Anggono.
Dia juga sangat mengapresiasi gerak cepat Pertamina EP Adera Field, saat insiden terjadi.
BACA JUGA: PT Pertamina Hulu Rokan Studi Banding IPAL ke PTBA, Langkah Menuju Perusahaan Energi Kelas Dunia
“Kami sangat berduka, dan kami juga bersama Pertamina EP Adera Field akan terus memantau proses tindak lanju penanganan dari peristiwa ini,” tegasnya.
Korban sendiri berasal dari Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Selain korban, ada juga pekerja lain yang mengalami luka-luka.
Peristiwa nahas terjadi saat pekerja akan melakukan resprasi di Sumur 34 Desa Benuang.
BACA JUGA:Pertamina Nyaris Kehilangan Aset Penting Pipa ABB-037 di PALI
Namun, saat akan mengakat pipa dari ke dalam sumur, tiba-tiba treveling block Rig NREM -04 seberat 4 ton tersebut, tidak berfungsi dan langsung menimpa pekerja.
Pihak Rig PT NREM yang merupakan subkontrak Pertamina EP Adera Field, langsung bergerak cepat memberi pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong. (*)