Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Kitson: Siap Hadapi Laporan Keluarga Hasya

Selasa 07-02-2023,20:20 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : David Karnain

Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Keluarga Beri Apresiasi berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. 

BACA JUGA:Pasca Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat , Ini Cerita Manuver Bohongnya Saat Mau Mengelabui Kapolri

Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka, dalam hal ini Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut. 

Kategori :