Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Kitson: Siap Hadapi Laporan Keluarga Hasya

Selasa 07-02-2023,20:20 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono tahun lalu. 

Terkait keputusan tersebut, kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi, Senin (6/2/2023), Itu tidak ada masalah, Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. 

"Kalau kami pun, kalau itu baik adannya, nggak apa-apa, nggak ada ada masalah,"kata Kitson Sianturi dilansir dari detik.com.

Kitson mengatakan kliennya juga siap menghadapi laporan yang dibuat keluarga Hasya terkait dugaan pembiaran usai Hasya meninggal. 

BACA JUGA:Wakapolri: Kondisi Politik Kian Panas Jelang Pemilu 2024, Kepala Daerah Harus Antisipasi Potensi Kerawanan

Dirinya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Nanti lihatlah, ke depannya, apakah dalam proses tahapan ini, semuanya kan tidak harus berakhir di pengadilan atau berujung di pengadilan. Dan tahapan-tahapan ini butuh proses langkah-langkahnya,"kata dia.

"Tidak ada masalah, karena kewenangan itu, hanya penyidik, dalam hal ini hanya kepolisian, untuk tindak lanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum pengendara roda dua, tidak ada masalah,"kata dia. 

"Tapi semuanya itu kan dilihat kelengkapan dari buktinya, dilihat dari prosesnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Golongan SIM Untuk Kendaraan Listrik

Kitson menegaskan kliennya siap ketika nantinya ada panggilan terkait laporan tersebut. 

Sebab, lanjut dia, sejak awal kasus ini mencuat pihaknya sudah kooperatif, langkah kita pada dasarnya siap menunggu aja, kalau memang ada berita pemanggilan. 

"Kita siap menghadiri, kooperatif lah, dan kami juga punya pembuktian, bukti dalam hal ataupun jawaban dalam hal nanti ditanyakan atau diperiksa," tuturnya.

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. 

BACA JUGA:Penguras Rekning Bank Rp 12 Miliar Dengan APK Modifikasi Ditangkap Bareskrim Polri, Ada dari Palembang

Kategori :