PALEMBANG, RADAR PALEMBANG – Pratik adanya mafia pemilu pada setiap pesta demokrasi terbukti dengan resminya Komisioner KPU Kabupaten OKI A Amrullah menjadi tersangka dalam kasus penipuan terhadap Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 yaitu Rusdi Thahar. Modusnya jual beli suara.
Menurut Kuasa Hukum Rusdi Thahar, Kms Sigit Muhaimin SH, Komisioner KPU OKI itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka mafia pemilu.
‘’Kita sudah konfirmasi kepada penyidik Unit 2 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel,’’ujarnya pada hari Minggu, 5 Februari 2023, sebagaimana mengutip dari sumeks.disway.id
BACA JUGA:Amrullah Komisioner KPU OKI jadi Tersangka Penipuan
Kasus mafia pemilu yang terjadi di Kabupaten OKI itu, berawal dari upaya transaksi perolehan suara Pada Pileg 2019 lalu.
Tersangka A Amrullah yang menjadi komisioner KPU OKI menjanjikan kepada Rusdi Thahar menambah perolehan suara sebanyak 10 ribu suara. yang Pada Pemilu 2019 menjadi Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel III, yaitu OKI dan OI.
Rusdi Thahar pada Pemilu 2019 menjadi Caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel III yang meliputi OI dan OKI.
BACA JUGA: Kontroversi Pelantikan Anggota PPS Lahat, Dilarang Dalam PKPU Suami Istri Tetap Saja Dilantik
Untuk kompensasinya pelapor Rusdi Thahar menyerahkan uang kepada tersangka mafia pemilu AA yang sebesar Rp10 juta. Transaksi terjadi pada Senin, 15 April 2019 di Palembang.
‘’Ketika itu, tersangka A Aamrullah menelepon kilen kami yang mengatakan, dia menyanggupi menambah perolehan Rusdi Thahar sebanyak 10 ribu suara. Amrullah mengaku punya jaringan sehingga menyanggupinya,’’ujar Sigit.
Lantaran tergiur dengan janji 10 suara, pelapor Rudi Thahar pun mendatangi rumah komisioner KPU OKI inisial Amrullah itu. Dia pun menyerahkan uang sebesar Rp250 juta yang kegunaan menurut tersangka untuk operasional tim untuk mendapatkan tambahan suara.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Jadi Bancakan Ormas, Refleksi dari Rekruitmen Bawaslu Sumsel
Di hadapan awak pers, Sigit mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah menindak lanjutan laporan kliennya. ‘’Kami minta tersangka Amrullah segera dipanggil dan diperiksa dan ditahan,’’ujarnya.
Sementara itu, Rusi Thahar kepada media, menegaskan tuduhan penipuan yang dilakukan penyelenggaran pemilu Amrullah yang juga melakukan praktik mafia pemilu, punya bukti dan saksi atas laporannya ke Polda Sumsel.
‘’Saya punya bukti pemberian uang sebesar Rp250 juta kepada terlapor Amrullah ,’’tegas Rusdi Thahar.