2.Usaha debitur sudah berjalan dan produktif minimal 6 bulan.
3.Calon debitor tidak sedang proses dan menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KKB, KPR, dan Kartu Kredit.
4. Debitur menyiapkan kelengkapan administrasi seperti KTP, KK, dan surat ijin usaha.
5. Calon debitor dari usaha super mikro pagu kreditnya maksimal Rp50 juta.
BACA JUGA:UBD Teken MoU dengan Ombudsman RI, Saling Dorong Peningkatan Kualitas SDM
6. Lama masa kredit bagi pinjaman modal kerja 3 tahun
7.Lama masa kredit untuk pinjaman investasi 5 tahun
8. Suku bunga pinjaman sebesar 6 persen
9. Debiut dibebaskan dari biaya provisi dan administrasi
KUR Usaha Kecil
1.Calon debitor memiliku usaha yang sudah produktif dan layak
2.Debitor tidak menerima kredit dari perbankan. Kecuali kredit konsumtif
3.Usaha debitor sudah berjalan dan berproduksi minimal 6 bulan
BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Persen Capai Rp 4,26 Triliun
4. Usaha debitur memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau Surat Izin Usaha.
5. Pagu pinjaman Rp50 sampai Rp500 juta.