SEKAYU, RADARPALEMBANG.COM – Kabupaten Muba memiliki kain khas bernama Gambo. Keunikan kain yang terbuat dari limbah getah gambir ini, memancing oknum tertentu untuk mengklaim hak ciptanya.
Pj Bupati Muba Apriyadi yang mengungkapkan, adanya oknum yang ingin mengklaim kain Gambo ini.
Menyingkapi laporan, Pj Bupati Muba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) RI Provinsi Sumsel, Ilham Djaya tegas mengatakan, mendorong Pemkab Muba untuk segera mendafarkan ke HAKI.
BACA JUGA:13 Jaringan FO Pakai Produk Elon Mask, Muba Percepat Transformasi Digital
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Muba melalui Pj Bupati. Apalagi ini adalah langkah mempertahankan keaslian daerah,” ujar Ilham saat audiensi dengan Pj Bupati Muba Apriyadi di Palembang, Jumat, 27 Januari 2023.
Selain soal pendaftaran kain Gambo ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM, Ilham juga menyupport penuh langkah Pemkab Muba mendirikan Unit Kerja Keimigrasian.
“Tentu langkah Pemkab Muba ini adalah upaya untuk menyasar kebutuhan masyarakat, agar pelayanan lebih mudah. Sinergi ini harus semakin meningkat,” tukas dia.
BACA JUGA:Gubernur, Pj Bupati, PLN, Bikin Dua Desa di Pelosok Muba Terang
Sebelumnya, Pj Bupati Muba Apriyadi mengaku di hadapan Kakanwil Kemenhukham Sumsel, adanya oknum yang mau mengklaim kain Gambo.
“Sudah ada, oknum tidak bertanggungjawab itu mau klaim kain khas Muba. Karena itu, kami segera daftarkan HAKI,” beber Apriyadi.
Menurut Apriyadi, Gambo adalah kain batik khas Muba inisiasi dari Thia Yufada Dodi Reza. Kain ini karya asli tangan masyarakat dan petani gambir di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Langkah mematenkan kain Gambo, tambah Apriyadi, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan petani gambir.
BACA JUGA:Muba Vocational Centre Serap Tenaga Kerja Lokal, Mau Kembangkan ke Batubara