Selain itu, Andreas Lionardo juga mengingatkan dari sisi psikologis politik adanya masa jabatan kepala desa yang terlalu lama.
"Kemudian masyarakat akan jenuh dan tidak ada inovasi dari kades yang ada,oleh karena itu untuk merevisi UU tersebut harus dipikirkan dengan matang oleh pemerintah pusat dan DPR,"ujarnya.
Untuk itu, Andreas Lionardo berpesan, sebaiknya masa jabatan kades tetap berpedoman pada aturan yang ada saat ini dan tuntutan ini bakal dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk meraup suara jelang pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, ratusan kepala desa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa 17 Januari 2023 menuntut perpanjang masa jabatan.
BACA JUGA: Dendam Lama Jadi Alasan Kades Kuala 12 OKI Dibunuh, Tersangka: Dia Tuduh Aku Curi Speed Boat
Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.