PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Tuntutan masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai Andreas Lionardo mencederai demokrasi di desa.
Bahkan, Andreas Lionardo, pengamat politik dan dosen dari Universitas Sriwijaya atau Unsri ini menyebutkan akan ada 3 kerugian yang akan timbul jika usulan jabatan kades menjadi 9 tahun disetujui.
Dikabarkan, DPR RI melalui salah satu anggota Komisi II bahwa revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa akan dimasukan ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2023.
"Kalau UU ini direvisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun maka akan mencederai demokrasi di desa,"kata Andreas Lionardo kepada Radar Palembang.Com, Jumat 27 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman, Mantan Kades Sukamulya yang Terjerat Kasus Korupsi Tol Kapalbetung
Bahkan, Andreas Lionardo berani menjadi ada kerugian fatal yang akan diterima negeri ini, terutama di tingkat desa jika wacana jabatan kepala desa atau kades dari 6 tahun disetujui menjadi 9 tahun.
Menurut Andreas Lionardo, ada 3 hal yang merugikan publik jika tuntutan jabatan kepala desa jadi 9 tahun diterima oleh pemerintah.
Dalam penilaian Andreas Lionardo, yang pertama ialah jabatan tersebut terlalu lama, sejauh ini 6 tahun selama 3 periode sudah sangat lama, apa lagi jika ditambah 9 tahun, maka masyarakat desa akan rugi,"kata dia.
Berbeda jika, usulan masa jabatan kepala desa 9 tahun tak disetujui, maka, kata Andreas Lionardo, jika tetap 6 tahun (jabatan kades) maka demokrasi di desa akan tetap sehat.
BACA JUGA:Dianggap Rugikan Negara Mantan Kades Ini Harus Kembalikan Dana Desa Ratusan Juta
Kerugian nomor 2, menurut Andreas Lionardo, kaderisasi akan berjalan dengan baik jika tetap masa jabatan 6 tahun namun jika 9 tahun maka kaderisasi kepemimpinan tidak akan berjalan.
Ini terpenting, kerugian nomor 3 atas usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun nanti akan disetujui oleh legislatif dalam hal ini DPR RI, kata Andreas Lionardo, akuntabilitas.
“Akuntabiltas dari sisi keuangan desa tidak berjalan jika masa jabatan kades menjadi 9 tahun,”jelas dia.
Bukan soal 9 tahun masa jabatannya, yang diperhatikan ialah periode menjabat seorang kepala desa bisa hingga 3 periode, artinya kalau selalu terpilih dalam pemilihan maka seorang kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun.