Kenaikan gaji tersebut harus dianggarkan melalui APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Kita harus memaksa APBN kita, persentasekan kepala desa, jangan hanya dana desa itu mengundang belas kasihan dari APBN atau APBD dari politisi,”tegas Fahri Hamzah.
Mengenai besarannya, dirinya menegaskan, paksa persentase tertentu dana dari APBN APBD untuk desa.
“Kalau mau rill jangan main-main naikin apa, namanya uang desa, uang desa sekarang hanya sekitar Rp70 triliun dari Rp3.000 triliun APBN kita sekarang, itu terlalu kecil,”jelas dia.
BACA JUGA:Diterpa Isu, Tim Advokasi Kepala Desa Jaya Bakti Berikan Klarifikasi
Kedepannya, Fahri Hamzah mengusulkan naikan 2 kali lipat, 3 kali lipat, naikkan persentasenya, ikat APBN-nya, APBD dengan dinaikkanya dana desa.
Jika usulan dana desa itu diwujudkan, maka dalam APBN untuk pos tersebut bisa dianggarkan Rp 140-210 triliun.
“Berani nggak, jangan mau ngasih entertaint kepada kepala desa tapi uang desa tidak ditingkatkan, nanti berbahaya sekali,”ujar dia.