Kasasi Ditolak MA, Caca Isa Saleh Mantan Direktur PDPDE Dipidana 11 Tahun dan Bayar Denda Rp4,6 Miliar

Selasa 24-01-2023,16:00 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Diketahui sebelumnya kasus korupsi di PDPDE ini banyak menarik perharian masyarakat Sumsel, mengingat kasus ini melibatkan sejumlah nama pengusaha dan pejabat di Sumsel

Adapun sejumlah pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi ini adalah Yaniarsyah Hasan, Muddai Madang hingga mantan Gubernur Provinsi Sumsel Alex Noerdin.

Kasus ini bermula saat adanya dugaan dugaan korupsi yang berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:VIRAL, Aksi Cabul Pria Paruh Baya, di Depan Salah Satu Kampus Swasta di Palembang

Pada kenyataanya bukanlah  Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, melainkan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang menerima keuntungan yang fantastis.

Pemprov Sumsel dalam hal ini diwakili oleh PDPDE hanya menerima pendapatan total kurang lebih sekitar Rp30  miliar dalam kurun waktu  tahun 2011– 2019.

Pendapatan yang di terima PDPDE tersebut sebelumnya telah dipotong utang saham sebesar Rp8 miliar.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sumeks.disway.id dengan judul "MA Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel"

 

Kategori :